SIANTAR (Global24jam.com) – Dalam tempo satu hari, personil Sat Reskrim Polres Siantar meringkus tiga orang pria diduga menjadi juru tulis (jurtul) nomor tebakan dan seorang pembeli. Ketiganya diringkus dari tempat terpisah, Selasa (9/2/2021).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Humas Polres Siantar Iptu Rusdi, Rabu (10/2/2021) siang. Berikut identitas dan kronologis penangkapan ketiganya seperti yang disampaikan Humas melalui siaran persnya.
Pelaku pertama yakni Togap Butarbutar (52) warga Jalan Sibatu Batu blok III, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Ia diringkus dari Jalan Damar, Gang Durian, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (9/2/2021) sekira jam 20.00 wib. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 28 ribu serta hape Xiomi didalamnya terdapat nomor tebakan.
Kemudian, Rocky Julius Pangaribuan (39) warga Jalan Kabanjahe Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota SIantar serta pembelinya Pictor Simanjuntak (43) warga Jalan Farel Pasaribu, Gang Jambu, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.

Keduanya ditangkap dari Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tomuan , Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, tepatnya di warung Tuak marga Purba. Barang bukti berupa hape berisi nomor tebakan, buku tabungan, ATM serta uang Rp 54 ribu.
Sebelum ditangkap, pelaku terlihat sedang duduk minum tuak sambil megang hape. Dihadapan petugas, pelaku mengaku bahwa mengirimkan hasil tebakan hongkong melalui online.
Terakhir yakni Mulyadi Purba (50) warga Jalan Pantai Timur, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, yang diciduk dari rumahnya. Barang bukti yakni tiga hape, tas, dompet warna hitam, ATM dan uang tunai Rp 1.6 juta lebih.(Min)
Discussion about this post