SIMALUNGUN ,Global24jam.com – Seorang warga Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, mempertanyakan kebijakan PT PLN (Persero) yang membebankan seluruh biaya relokasi tiang listrik, gardu distribusi, dan jaringan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pemindahan fasilitas tersebut.
Warga tersebut, Anim Sinaga, mengaku keberadaan tiang listrik dan gardu distribusi PLN yang berdiri tepat di depan rumahnya telah mengganggu kenyamanan, akses keluar masuk rumah, serta rencana penataan bangunan miliknya.
Anim Sinaga menegaskan bahwa tiang listrik dan gardu distribusi tersebut berdiri di atas tanah miliknya. Ia mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) beserta dokumen kepemilikan lainnya sebagai bukti yang sah dan siap menunjukkannya kepada pihak PLN maupun instansi terkait apabila diperlukan.
Menurut Anim, sebelum menerima balasan dari PLN, dirinya telah mengikuti seluruh prosedur yang ditentukan. Beberapa minggu lalu, permohonan relokasi fasilitas kelistrikan tersebut disampaikan langsung ke Kantor PT PLN (Persero) ULP Perdagangan melalui adiknya, Kurnia Sinaga.
“Kami sudah mengikuti seluruh prosedur yang diminta PLN. Berkas permohonan sudah kami antar langsung ke kantor ULP Perdagangan. Kami hanya berharap ada solusi yang adil karena tiang dan gardu tersebut berdiri di atas tanah milik kami,” ujar Anim Sinaga.
Berdasarkan surat balasan PT PLN (Persero) UID Sumut UP3 Pematangsiantar ULP Perdagangan Nomor 0087/DIS.01.01/F08060400/2026 tertanggal 30 Juni 2026, permohonan relokasi pada prinsipnya dapat diproses. Namun, seluruh biaya pekerjaan, baik teknis maupun nonteknis, dibebankan kepada pemohon.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemohon diwajibkan menunjuk kontraktor listrik, membiayai seluruh pekerjaan relokasi utilitas, menyediakan lokasi baru sesuai persyaratan teknis, serta menanggung biaya akibat energi listrik yang tidak terjual selama proses pemadaman. Seluruh pekerjaan juga harus mengikuti desain dan spesifikasi teknis PLN serta berada di bawah pengawasan PLN.
Kebijakan tersebut dinilai memberatkan oleh Anim Sinaga. Menurutnya, apabila fasilitas kelistrikan tersebut memang berdiri di atas tanah miliknya, maka pembebanan seluruh biaya relokasi kepada pemilik tanah patut dipertanyakan.
“Kami tidak menolak keberadaan fasilitas umum. Kami hanya meminta agar tiang dan gardu dipindahkan karena berdiri di atas tanah milik kami. Namun kami justru diminta membayar seluruh biaya relokasi. Kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia tenaga listrik dapat menggunakan tanah untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, penggunaan tanah milik pihak lain juga diatur dengan kewajiban memperhatikan hak pemilik tanah, termasuk mekanisme pemberian ganti rugi atau kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang jujur serta tidak diskriminatif. Sementara Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta memperlakukan konsumen secara wajar.
Di sisi lain, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 mengatur mengenai mutu pelayanan dan aspek penyediaan tenaga listrik. Namun, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan bahwa seluruh biaya relokasi tiang listrik yang berada di atas tanah milik warga selalu menjadi tanggung jawab pemohon. Oleh karena itu, dasar penerapan kebijakan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak PLN sesuai kondisi konkret setiap kasus.
Pantauan Global24jam.com di lokasi menunjukkan gardu distribusi beserta tiang listrik berdiri tepat di bagian depan rumah Anim Sinaga. Menurut pengakuannya, lokasi tersebut merupakan bagian dari tanah miliknya yang dapat dibuktikan dengan dokumen kepemilikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN (Persero) ULP Perdagangan melalui Manager hanya Menjawab “*Konfirmsi ap bg?*dan belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum pembebanan biaya relokasi dalam kasus tersebut, termasuk apakah saat pemasangan utilitas di lokasi itu pernah dilakukan pemberian kompensasi atau bentuk persetujuan dari pemilik tanah.
Global24jam.com tetap membuka ruang hak jawab kepada PT PLN (Persero) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila pihak PLN ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Red/Tim







