Beranda / Daerah / Dipicu Kesalahpahaman, Empat Warga Humbahas Ditahan Terkait Dugaan Pengeroyokan di Warung Medan Doloksanggul

Dipicu Kesalahpahaman, Empat Warga Humbahas Ditahan Terkait Dugaan Pengeroyokan di Warung Medan Doloksanggul

Dolok Sanggul – Polres Humbang Hasundutan menahan empat orang terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap F.S. (35), warga Desa Aek Nauli I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Peristiwa tersebut terjadi di Warung Medan, Jalan Merdeka, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Empat terlapor masing-masing berinisial N.T.P. (34), tokoh pemuda Desa Hutaraja, R.E.P. (35), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hutaraja, M.P. (54), Kepala Desa Hutaraja, serta A.P. (55), tokoh masyarakat Desa Hutaraja, Kecamatan Doloksanggul.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media Putrabhayangkara.id kepada Kepala PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Humbang Hasundutan, Brigadir Polisi Jafaruddin Simanjuntak, SH, Senin (15/6/2026), peristiwa bermula ketika korban bersama seorang saksi bernama Anton datang ke Warung Medan untuk makan.

Di lokasi tersebut, korban melihat M.P., N.T.P., A.P., R.E.P., serta seorang saksi bernama Manahara sedang makan bersama. Saat korban berbincang dengan pemilik Warung Medan, Abdul, korban disebut mendapat teguran dari M.P. karena berbicara dengan suara keras.

Teguran itu kemudian berkembang menjadi adu mulut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, M.P. diduga mencekik leher korban. Selanjutnya, N.T.P., R.E.P., dan A.P. diduga secara bergantian melakukan pemukulan menggunakan tangan dan sebuah gelas yang mengenai bagian kepala dan wajah korban.

Peristiwa tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh saksi Anton.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores, lebam, serta luka robek pada bagian kepala. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Doloksanggul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Keempat terlapor telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Humbang Hasundutan. Motif sementara diduga akibat kesalahpahaman dan saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Brigadir Polisi Jafaruddin Simanjuntak, SH kepada Putrabhayangkara.id.

Dari hasil penyidikan sementara, perkara tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, seluruh proses pembuktian dan penentuan bersalah atau tidaknya para terlapor sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Polres Humbang Hasundutan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara bijaksana serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum.

(Frish. H. Silaban)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *