“Program Bertujuan Mendorong Reintegrasi Sosial dan Pembinaan Perilaku”
Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengoptimalkan pemenuhan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 10 orang warga binaan. Pemberian PB ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan wujud pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan, perbaikan perilaku, serta reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat. Sebelum memperoleh PB, para warga binaan telah mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.
Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan bahwa pemberian hak integrasi bukanlah bentuk pembebasan tanpa proses, melainkan hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mendukung proses reintegrasi sosial, program ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mengatasi permasalahan over capacity dan over crowding yang masih menjadi tantangan di berbagai lembaga pemasyarakatan.
“Dengan pemberian Pembebasan Bersyarat ini, kami berharap para warga binaan dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat, menjadi pribadi yang lebih baik, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Hak integrasi merupakan bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan,” ujar Kalapas dalam keterangannya.
Melalui optimalisasi pemberian hak integrasi, Lapas Labuhan Ruku terus berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan humanis. Langkah ini diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan lapas yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan bagi seluruh warga binaan.
Sumber: Keterangan Resmi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku










