JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memperkuat langkah-langkah strategis untuk menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI, di mana berbagai masukan dari akademisi, Institut untuk Kajian Hukum dan Reformasi Hukum (ICJR), serta anggota DPR RI menjadi bekal penting untuk memperkuat reformasi Sistem Pemasyarakatan nasional.
Transformasi yang dilakukan Ditjenpas mencakup berbagai aspek kunci dalam pengelolaan pemasyarakatan. Di antaranya adalah penguatan integritas petugas sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas, pengembangan konsep Smart Prison untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan, serta peningkatan kualitas layanan bagi Warga Binaan. Selain itu, upaya juga dilakukan untuk pembenahan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) agar data menjadi lebih akurat dan mudah diakses, penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai lembaga pendukung reintegrasi, hingga optimalisasi alternatif pemidanaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Ditjenpas menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang diterima selama rapat. Tujuan utama dari reformasi ini adalah untuk menghadirkan Sistem Pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, serta selalu berorientasi pada keberhasilan proses pembinaan dan reintegrasi sosial Warga Binaan ke dalam masyarakat.
“Kita menyadari bahwa implementasi peraturan baru membutuhkan penyesuaian yang komprehensif. Melalui masukan dari berbagai pihak, kita berharap dapat membangun sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mampu memberikan kesempatan bagi Warga Binaan untuk kembali menjadi bagian yang produktif dari masyarakat,” ujar perwakilan Ditjenpas dalam rapat tersebut.
Rapat ini juga menjadi bentuk kolaborasi antara pemerintah dan lembaga legislatif dalam mengawal reformasi sektor hukum, dengan harapan dapat menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan bermanfaat bagi seluruh komponen bangsa.
Sumber : Informasi Resmi Ditjenpas dan Hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI












